UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
(GERTAK UNM)
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi
suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status kekayaan
atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Pada dasarnya
korupsi dibentuk oleh perilaku kejahatan yang menyangkut penyelenggaraan
pelayanan umum (public service) dan hubungan kerja (public contract) yang
mendatangkan sumber keuangan. Korupsi terjadi melalui kelemahan sistim
birokrasi penyelenggaraan pelayanan umum dan kelemahan sistim kontrol pada
hubungan kerja yang mendatangkan sumber keuangan dengan memanfaatkan situasi
tertentu dari siklus pertumbuhan negara, perkembangan sistim sosial dan
keserasian struktur pemerintahan.
Terkait
dengan pembangunan laboraturium terpadu Fakultas Teknik UNM yang diperuntukkan
sebagai sarana laboratorium dan penelitian, sampai hari ini belum juga selesai.
Sedangkan, sesuai dengan anggaran yang telah disepakati dalam APBN tahun 2015
oleh DPR RI sebesar 40 Milyar untuk realisasi pembangunan gedung yang notabene
UNM melakukan permohonan kepada kementrian telah cair 100% yang dalam kondisi
yang ideal pencairan anggaran tersebut harus dilakukan 3 termin yaitu pada
pembayaran pertama sebesar 25%, pembayaran kedua 25%, pembayaran ketiga sebesar
45%, dan sisa pembayaran 5% sesuai nominal yang telah ditetapkam sesuai
progres. Dalam perjanjian kontraknya, pembangunan gedung laboraturium terpadu
FT UNM tidak boleh melewati tahun anggaran yaitu akhir desember 2015.
Dari
uraian diatas dapat dilihat pada fakta yang terjadi terkait pembangunan
laboratorium terpadu di lingkup fakultas teknik yang seharusnya sudah dapat
diguanakan, tapi tidak lebih dari gedung mati yang disfungsional, ini mengindikasikan
terjadi kegiatan korupsi yang menurut kami dilakukan secara konstruktif yang
sangat merugikan negara
maka
dari itu kami dari gerakan mahasiswa anti korupsi universitas negeri Makassar
(gertak unm) menuntut:
1.
Meminta
kepada kepolisian polda sulselbar untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang
terjadi pada pembangunan laboraturium terpadu FT UNM
2.
Meminta
kepada DPRD SulSel komisi terkait untuk mengawal pengusutan indikasi kasus
korupsi pembangunan laboraturium terpadu FT UNM
3.
Dari
beberapa fakta yang diperoleh pihak penyidik kepolisian agar segera dilengkapi
dan memeja hijaukan semua yang melakukan kegiatan korupsi pada kasus
pembangunan laboratorium FT UNM
Apabila kami memandang kasus indikasi
korupsi terkesan didiamkan menurut kajian kami di gerakan mahasiswa anti
korupsi universitas negeri Makassar (GERTAK UNM), maka kami akan terus
melakukan pengawalan yang agresif sesuai dengan kewajiban kami sebagai bagian
dari almamater guna mewujudkan UNM yang JAYA DALAM TANTANGAN.
Bersihkan
UNM dalam segala praktek korupsi…!!!
Hidup Mahasiswa..!!!
Jenderal Lapangan
GERTAK UNM

Komentar
Posting Komentar